BAIT ZAKAT
Bergerak dan Menggerakkan
Lembaga Amil Zakat BAIT ZAKAT disingkat LAZ BAIT ZAKAT adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh Yayasan Baqiyatusshalihat sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di bawah naungan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ). LAZ BAIT ZAKAT merupakan Lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf.
Hasil penghimpunan dana tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang dakwah, ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sosial kemanusiaan.
LAZ BAIT ZAKAT dibentuk untuk kegiatan perencanaan, pelaksaan dan pengkordinasian zakat dalam bentuk pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat propinsi. LAZ BAIT ZAKAT merupakan LAZ tingkat propinsi yang berkedudukan di propinsi Bengkulu. Pengurus LAZ diangkat dengan keputusan Ketua Yayasan.
Visi
Menjadi motor kebaikan dan inspirasi kepedulian
Misi
- Menfasilitasi pengelolaan potensi ummat melalui Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF).
- Mensejahterakan masyarakat dalam bidang Dakwah, Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial menuju masyarakat mandiri.