Tentang Bait Zakat

BAIT ZAKAT

Bergerak dan Menggerakkan

Lembaga Amil Zakat BAIT ZAKAT disingkat LAZ BAIT ZAKAT adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh Yayasan Baqiyatusshalihat sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di bawah naungan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ). LAZ BAIT ZAKAT merupakan Lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf.

Hasil penghimpunan dana tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang dakwah, ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sosial kemanusiaan.

LAZ BAIT ZAKAT dibentuk untuk kegiatan perencanaan, pelaksaan dan pengkordinasian zakat dalam bentuk pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat propinsi. LAZ BAIT ZAKAT merupakan LAZ tingkat propinsi yang berkedudukan di propinsi Bengkulu. Pengurus LAZ diangkat dengan keputusan Ketua Yayasan.

Visi

Menjadi motor kebaikan dan inspirasi kepedulian

Misi

Tujuan

LAZ BAIT ZAKAT

LAZ BAIT ZAKAT dibentuk untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan zakat dalam tingkat Provinsi yang diuraikan dalam hal berikut :

Scroll to Top